Persentase penyelenggaraan Tibumtranmas (Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat) adalah indikator kinerja utama (IKU) untuk mengukur keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga kondusifitas wilayah. Nilai ini sering ditetapkan dengan target tinggi (misalnya 100%) dalam dokumen perencanaan kinerja (renstra/perjanjian kinerja) Satpol PP. Persentase ini mengukur proporsi capaian pelayanan dan penanganan gangguan ketenteraman serta ketertiban umum oleh pemerintah daerah.