Indikator ini menggambarkan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di suatu pemerintah daerah yang telah memenuhi dua kondisi utama secara bersamaan, yaitu: Memiliki akses internet, artinya OPD tersebut telah tersambung dengan layanan internet yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas administrasi, pelayanan publik, dan komunikasi kerja. Terhubung dengan jaringan intra pemerintah (intranet pemerintah), yaitu jaringan komunikasi internal antarinstansi pemerintah yang aman dan tertutup, yang digunakan untuk pertukaran data dan informasi antar OPD dalam satu lingkungan pemerintahan.