Persentase penanganan pasca bencana oleh Satuan Polisi Pamong Praja merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan Satpol PP dalam melaksanakan tugas pemulihan kondisi ketentraman dan ketertiban umum setelah terjadinya bencana. Indikator ini menggambarkan perbandingan antara jumlah kegiatan atau lokasi terdampak bencana yang telah ditangani dengan total kebutuhan penanganan pasca bencana dalam periode tertentu.