Jumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi untuk ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah di Indonesia. Penegakan Perda/Perkada disesuaikan dengan perda/perkada ketertiban umum dan aturan teknis setempat.