Cakupan implementasi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non-kebakaran di Indonesia diatur secara komprehensif, terutama berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-urusan Kebakaran. Implementasi ini mencakup upaya sebelum (preventif), saat (kuratif), dan sesudah (rehabilitatif) kejadian, baik untuk bahaya kebakaran maupun penyelamatan darurat lainnya.