Cakupan Implementasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Konsep

Cakupan implementasi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non-kebakaran di Indonesia diatur secara komprehensif, terutama berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-urusan Kebakaran. Implementasi ini mencakup upaya sebelum (preventif), saat (kuratif), dan sesudah (rehabilitatif) kejadian, baik untuk bahaya kebakaran maupun penyelamatan darurat lainnya.

Informasi

  • Total Dilihat 8
  • Total Dokumen 1
  • Dibuat Pada 02 Maret 2026

Daftar Dokumen

Cakupan Implementasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran
Tahun: 2025