Jumlah paket pengadaan barang dan jasa adalah total keseluruhan paket pekerjaan pengadaan yang direncanakan dan/atau dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah dalam periode tertentu, yang mencakup pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya, baik melalui penyedia maupun swakelola.