Kabupaten/kota merupakan wilayah administratif tingkat II yang berada di bawah provinsi. Setiap wilayah ini memiliki kode numerik sebagai identitas untuk mengidentifikasi wilayah administratif tersebut. Luas wilayah menggambarkan ukuran geografis suatu daerah dalam satuan tertentu. Di dalam kabupaten atau kota terdapat kecamatan, yaitu wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang camat. Lebih lanjut, unit pemerintahan paling bawah dalam struktur administratif adalah desa atau kelurahan.