Nilai Akreditasi Pengelolaan Arsip Daerah adalah skor atau nilai hasil penilaian terhadap tingkat kesesuaian penyelenggaraan kearsipan pada pemerintah daerah dengan standar dan ketentuan kearsipan yang berlaku, yang mencakup aspek kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, sumber daya, serta sarana dan prasarana kearsipan.