Cadangan Pangan merupakan persediaan pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas pasokan pangan dan harga, mengatasi kekurangan pangan, gejolak harga, serta menyediakan pangan untuk daerah yang terdampak bencana atau keadaan darurat lainnya. Jumlah cadangan pangan pemerintah provinsi tahun 2024 didasarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran dengan pengadaan sebanyak 22,7 ton