Pelayanan Informasi Publik yang diunggah pada PPID merupakan bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi oleh badan publik kepada masyarakat melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Informasi yang disajikan mencakup informasi berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi lain yang wajib tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.