Merupakan indikator yang menunjukkan hasil pemeriksaan atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Opini BPK menjadi ukuran kualitas tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.