Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh perangkat daerah atau pemerintah daerah sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan, disiplin administrasi, dan efektivitas tata kelola pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan serta penyampaian laporan keuangan.