Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi anggaran belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik dibandingkan dengan total belanja daerah dalam APBD. Indikator ini menunjukkan tingkat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.