Merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat pertambahan nilai aset tetap pemerintah daerah pada periode tertentu dibandingkan dengan nilai aset tetap pada periode sebelumnya. Indikator ini menunjukkan perkembangan investasi aset pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.