Merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat efektivitas realisasi penyerapan anggaran pemerintah daerah dibandingkan dengan target anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2020. Indikator ini menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai rencana anggaran.