Skor Predikat Opini BPK Atas LKPD (sesuai Permendagri 19/2020)

Konsep

Merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas dan tingkat akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan opini hasil pemeriksaan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.

Informasi

  • Total Dilihat 34
  • Total Dokumen 1
  • Dibuat Pada 11 Mei 2026

Daftar Dokumen

Skor Predikat Opini BPK Atas LKPD (sesuai Permendagri 19/2020)
Tahun: 2024