Luas kawasan permukiman kumuh dengan luasan 10–15 hektar yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan ditetapkan sebagai target penanganan sesuai rencana pada tahun berkenaan.
Informasi
Total Dilihat43
Total Dokumen1
Dibuat Pada12 Mei 2026
Daftar Dokumen
Luas kawasan kumuh 10-15 Ha kewenangan provinsi yang harus ditangani