Implementasi pengelolaan kelautan mencakup jumlah proporsi kawasan yang telah dikelola melalui konservasi serta pemanfaatan berizin serta terkendali yang telah melalui mekanisme perizinan dasar kesesuaian kegiatan ruang laut baik pada area pesisir, permukaan, kolom serta dasar laut serta pulau pulau kecil