Keterangan: Persentase pelayanan kesehatan yang terakreditasi adalah proporsi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memperoleh status akreditasi dibandingkan dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada dalam suatu wilayah atau periode tertentu.
Tahun: 2025
Sumber: Dinas Kesehatan
| Kode Provinsi | PROVINSI | NAMA DATA | SATUAN | JADWAL PEMUTAKHIRAN | Tahun 2024 | Tahun 2025 | KETERANGAN |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 82 | Maluku Utara | Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi | Persen | Tahunan | 38 | 81 | Revisi Penambahan Kata "Fasilitasi" |