Persentase Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi

Keterangan: Persentase pelayanan kesehatan yang terakreditasi adalah proporsi fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memperoleh status akreditasi dibandingkan dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada dalam suatu wilayah atau periode tertentu.

Tahun: 2025

Sumber: Dinas Kesehatan


Kode Provinsi PROVINSI NAMA DATA SATUAN JADWAL PEMUTAKHIRAN Tahun 2024 Tahun 2025 KETERANGAN
82 Maluku Utara Persentase Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi Persen Tahunan 38 81 Revisi Penambahan Kata "Fasilitasi"