Keterangan: Rasio Kemandirian Keuangan Daerah adalah indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibandingkan dengan bantuan atau transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi. Indikator ini menunjukkan tingkat ketergantungan daerah terhadap dana transfer eksternal. Semakin tinggi nilai rasio, maka semakin mandiri kemampuan fiskal daerah tersebut.
Tahun: 2025
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah
| Kode Provinsi | PROVINSI | Tahun | Nilai (%) |
|---|---|---|---|
| 82 | Maluku Utara | 2.023 | 26 |
| 82 | Maluku Utara | 2.024 | 28 |
| 82 | Maluku Utara | 2.025 | 33 |