Keterangan: Persentase Realisasi Anggaran Belanja Urusan Wajib Pelayanan Dasar merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat realisasi penggunaan anggaran pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dibandingkan dengan total anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD. Indikator ini menunjukkan tingkat efektivitas pelaksanaan belanja daerah pada sektor pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah daerah kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahun: 2025
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah
| Kode Provinsi | PROVINSI | Tahun | Nilai (%) |
|---|---|---|---|
| 82 | Maluku Utara | 2.023 | 58 |
| 82 | Maluku Utara | 2.024 | 56 |
| 82 | Maluku Utara | 2.025 | 52 |