{
    "nama_dataset": "Persentase laporan keuangan tepat waktu",
    "deskripsi": "Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh perangkat daerah atau pemerintah daerah sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan, disiplin administrasi, dan efektivitas tata kelola pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan serta penyampaian laporan keuangan.",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh perangkat daerah atau pemerintah daerah sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan, disiplin administrasi, dan efektivitas tata kelola pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan serta penyampaian laporan keuangan.",
    "sumber": "Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah",
    "dibuat_pada": "2026-05-11T05:08:44.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-09-08T10:15:12.000000Z",
    "data": [
        [
            "Kode Provinsi",
            "PROVINSI",
            "Tahun",
            "Nilai (%)"
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2023",
            100
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2024",
            100
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2025",
            100
        ]
    ]
}