Persentase laporan keuangan tepat waktu

Keterangan: Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh perangkat daerah atau pemerintah daerah sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan, disiplin administrasi, dan efektivitas tata kelola pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan serta penyampaian laporan keuangan.

Tahun: 2025

Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah


Kode Provinsi PROVINSI Tahun Nilai (%)
82 Maluku Utara 2.023 100
82 Maluku Utara 2.024 100
82 Maluku Utara 2.025 100