Keterangan: Persentase Laporan Keuangan Tepat Waktu merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan oleh perangkat daerah atau pemerintah daerah sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan, disiplin administrasi, dan efektivitas tata kelola pengelolaan keuangan daerah dalam penyusunan serta penyampaian laporan keuangan.
Tahun: 2025
Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah
| Kode Provinsi | PROVINSI | Tahun | Nilai (%) |
|---|---|---|---|
| 82 | Maluku Utara | 2.023 | 100 |
| 82 | Maluku Utara | 2.024 | 100 |
| 82 | Maluku Utara | 2.025 | 100 |