{
    "nama_dataset": "Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik",
    "deskripsi": "Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi anggaran belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik dibandingkan dengan total belanja daerah dalam APBD. Indikator ini menunjukkan tingkat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi anggaran belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik dibandingkan dengan total belanja daerah dalam APBD. Indikator ini menunjukkan tingkat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.",
    "sumber": "Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah",
    "dibuat_pada": "2026-05-11T05:12:12.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-05-31T19:53:36.000000Z",
    "data": [
        [
            "Kode Provinsi",
            "PROVINSI",
            "Tahun",
            "Nilai (%)"
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2023",
            33.55
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2024",
            27.79
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2025",
            44.14
        ]
    ]
}