Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik

Keterangan: Persentase Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur proporsi anggaran belanja daerah yang dialokasikan untuk pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur pelayanan publik dibandingkan dengan total belanja daerah dalam APBD. Indikator ini menunjukkan tingkat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tahun: 2025

Sumber: Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah


Kode Provinsi PROVINSI Tahun Nilai (%)
82 Maluku Utara 2.023 34
82 Maluku Utara 2.024 28
82 Maluku Utara 2.025 44