Keterangan: Cakupan Implementasi Pengembangan Kesenian Tradisional adalah persentase kesenian tradisional yang telah dilakukan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, atau pembinaan dibandingkan dengan seluruh warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan. Indikator ini digunakan untuk menggambarkan upaya pelestarian dan pengembangan seni pertunjukan tradisional daerah sebagai bagian dari pemajuan kebudayaan.
Tahun: 2025
Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
| No | Kode Provinsi | Nama Provinsi | Jumlah WBTB Ditetapkan | Kesenian Tradisional yang Dilestarikan/Dikembangkan | Presentase | Satuan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 82 | Maluku Utara | 74 | 12 | 16 | Persen |