{
    "nama_dataset": "Skor Predikat Opini BPK Atas LKPD (sesuai Permendagri 19\/2020)",
    "deskripsi": "Merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas dan tingkat akuntabilitas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan opini hasil pemeriksaan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Indikator ini menunjukkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kecukupan pengungkapan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020.",
    "tahun": 2024,
    "keterangan": "Skor Predikat Opini BPK atas LKPD adalah nilai penilaian yang diberikan berdasarkan hasil opini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020, yang digunakan untuk mengukur kualitas pengelolaan dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.",
    "sumber": "Badan Pengelolaan Keuangan, Dan Aset Daerah",
    "dibuat_pada": "2026-05-19T03:38:00.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-05-22T15:48:07.000000Z",
    "data": [
        [
            "Kode Provinsi",
            "PROVINSI",
            "Tahun",
            "Nilai (%)"
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2023",
            0
        ],
        [
            "82",
            "Maluku Utara",
            "2024",
            0
        ]
    ]
}