Hibah merupakan penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu, baik individu, kelompok, maupun lembaga, tanpa adanya imbalan atau syarat yang memberatkan penerima. Hibah diberikan untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Bantuan sosial adalah penyaluran dana atau barang yang diberikan secara langsung kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan atau terdampak bencana. Bantuan sosial dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.
Total view 4
Total dokumen 1
Dibuat pada 07 October 2025 01:40

Daftar dokumen

# Deskripsi Tahun Aksi
1 HIBAH UANG DAN BANTUAN SOSIAL 2025 lihat

Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved