HIBAH BANTUAN SOSIAL

Keterangan: Hibah merupakan penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu, baik individu, kelompok, maupun lembaga, tanpa adanya imbalan atau syarat yang memberatkan penerima. Hibah diberikan untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Bantuan sosial adalah penyaluran dana atau barang yang diberikan secara langsung kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan atau terdampak bencana. Bantuan sosial dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.

Tahun: 2025

Sumber: Biro Kesejahteraan Rakyat


No Uraian Nilai Pagu Realisasi Tanggal SP2D
1 Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Dartah (PPIHD) Tahun 2025 11.000.000.000 11.000.000.000 11 Maret 2025
2 Umroh 3.000.000.000 3.000.000.000 11 Maret 2025
3 Masjid Shaiful Khairaat 1.500.000.000 1.500.000.000 11 Maret 2025
4 Festifal Ela - Ela 200.000.000 200.000.000 26 Maret 2025
5 Masjid Nurul Hasan 500.000.000 500.000.000 11 Maret 2025
6 BAZNAS 1.000.000.000 500.000.000 26 Maret 2025
7 LSM Buku Bendera 500.000.000 250.000.000 26 Maret 2025
8 LPTQ 5.000.000.000 5.000.000.000 2 Juni 2025
9 Sinode GMIH Halut 50.000.000 50.000.000 2 Jun 2025
10 Wisma Suster 200.000.000 200.000.000 4 Juni 2025
11 Masjid Tubo 100.000.000 100.000.000 4 Juni 2025
12 Masjid Gumira 200.000.000 200.000.000 9 Juli 2025
13 Kesultanan Ternate 750.000.000 700.000.000 29 Juni 2025