Usaha tambang yang harus diawasi adalah setiap kegiatan penambangan yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), karena hanya pemegang izin ini yang legal melakukan aktivitas pertambangan.
Total view 24
Total dokumen 10
Dibuat pada 11 September 2025 01:36

Daftar dokumen

# Deskripsi Tahun Aksi
1 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Pulau Taliabu 2025 lihat
2 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Pulau Morotai 2025 lihat
3 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kota Tidore Kepulauan 2025 lihat
4 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Kepulauan Sula 2025 lihat
5 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Halmahera Utara 2025 lihat
6 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Halmahera Timur 2025 lihat
7 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Halmahera Tengah 2025 lihat
8 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur 2025 lihat
9 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Halmahera Selatan 2025 lihat
10 Daftar IUP, Logam, dan Batuan di Kabupaten Halmahera Barat 2025 lihat

Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved