Keterangan: Jumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi untuk ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah di Indonesia. Penegakan Perda/Perkada disesuaikan dengan perda/perkada ketertiban umum dan aturan teknis setempat.
Tahun: 2025
Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja
| NO | NAMA PERDA / PERKADA | NOMOR | JENIS SANGSI DALAM PERDA / PERKADA | KET |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah | Nomor 4 Tahun 2017 | Sangsi Admistratif | Masih Berlaku |