Jumlah Perda/Perkada yang memuat sanksi yang Harus ditegakkan oleh Satpol PP

Keterangan: Jumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang memuat sanksi untuk ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing wilayah di Indonesia. Penegakan Perda/Perkada disesuaikan dengan perda/perkada ketertiban umum dan aturan teknis setempat.

Tahun: 2025

Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja


NO NAMA PERDA / PERKADA NOMOR JENIS SANGSI DALAM PERDA / PERKADA KET
1 Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Sangsi Admistratif Masih Berlaku