{
    "nama_dataset": "Cakupan Implementasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran",
    "deskripsi": "Cakupan implementasi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non-kebakaran di Indonesia diatur secara komprehensif, terutama berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-urusan Kebakaran. Implementasi ini mencakup upaya sebelum (preventif), saat (kuratif), dan sesudah (rehabilitatif) kejadian, baik untuk bahaya kebakaran maupun penyelamatan darurat lainnya.",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Cakupan implementasi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non-kebakaran di Indonesia diatur secara komprehensif, terutama berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-urusan Kebakaran. Implementasi ini mencakup upaya sebelum (preventif), saat (kuratif), dan sesudah (rehabilitatif) kejadian, baik untuk bahaya kebakaran maupun penyelamatan darurat lainnya.",
    "sumber": "Satuan Polisi Pamong Praja",
    "dibuat_pada": "2026-04-16T00:45:38.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-07-12T09:06:06.000000Z",
    "data": [
        [
            "No",
            "Aspek",
            "Indikator",
            "Persentase"
        ],
        [
            1,
            "Aspek Pencegahan",
            "Regulasi & Kebijakan: Peraturan daerah, SOP, dan pedoman teknis yang menjadi dasar pelaksanaan.",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Pencegahan",
            "Sosialisasi & Edukasi: Program penyuluhan masyarakat, simulasi evakuasi, kampanye keselamatan.",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Pencegahan",
            "Inspeksi & Pengawasan: Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran di gedung pemerintahan, fasilitas umum, dan kawasan rawan.",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Pencegahan",
            "Sarana Prasarana: Ketersediaan hydrant, APAR, pos pemadam, kendaraan operasional, serta sistem deteksi dini.",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Pencegahan",
            "Koordinasi Lintas Instansi: Kerja sama dengan BPBD, PLN, PDAM, aparat desa, dan pihak swasta.",
            1
        ],
        [
            2,
            "Aspek Penanggulangan",
            "Respon Operasional: Kecepatan waktu tanggap dari laporan hingga penanganan di lapangan.",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Penanggulangan",
            "Jumlah Kejadian: Data kebakaran (rumah tinggal, hutan\/lahan) dan non-kebakaran (banjir, longsor, evakuasi darurat).",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Penanggulangan",
            "Kekuatan Personel & Armada: Jumlah personel yang dikerahkan, unit mobil pemadam, tangki air, dan peralatan pendukung.",
            1
        ],
        [
            null,
            "Aspek Penanggulangan",
            "Koordinasi Penanganan: Sinergi dengan Polri, TNI, PMI, relawan, dan masyarakat.",
            1
        ]
    ]
}