Cakupan Implementasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran

Keterangan: Cakupan implementasi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non-kebakaran di Indonesia diatur secara komprehensif, terutama berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-urusan Kebakaran. Implementasi ini mencakup upaya sebelum (preventif), saat (kuratif), dan sesudah (rehabilitatif) kejadian, baik untuk bahaya kebakaran maupun penyelamatan darurat lainnya.

Tahun: 2025

Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja


No Aspek Indikator Persentase
1 Aspek Pencegahan Regulasi & Kebijakan: Peraturan daerah, SOP, dan pedoman teknis yang menjadi dasar pelaksanaan. 1
Aspek Pencegahan Sosialisasi & Edukasi: Program penyuluhan masyarakat, simulasi evakuasi, kampanye keselamatan. 1
Aspek Pencegahan Inspeksi & Pengawasan: Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran di gedung pemerintahan, fasilitas umum, dan kawasan rawan. 1
Aspek Pencegahan Sarana Prasarana: Ketersediaan hydrant, APAR, pos pemadam, kendaraan operasional, serta sistem deteksi dini. 1
Aspek Pencegahan Koordinasi Lintas Instansi: Kerja sama dengan BPBD, PLN, PDAM, aparat desa, dan pihak swasta. 1
2 Aspek Penanggulangan Respon Operasional: Kecepatan waktu tanggap dari laporan hingga penanganan di lapangan. 1
Aspek Penanggulangan Jumlah Kejadian: Data kebakaran (rumah tinggal, hutan/lahan) dan non-kebakaran (banjir, longsor, evakuasi darurat). 1
Aspek Penanggulangan Kekuatan Personel & Armada: Jumlah personel yang dikerahkan, unit mobil pemadam, tangki air, dan peralatan pendukung. 1
Aspek Penanggulangan Koordinasi Penanganan: Sinergi dengan Polri, TNI, PMI, relawan, dan masyarakat. 1