Keterangan: Cakupan implementasi pencegahan, penanggulangan, penyelamatan kebakaran, dan penyelamatan non-kebakaran di Indonesia diatur secara komprehensif, terutama berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-urusan Kebakaran. Implementasi ini mencakup upaya sebelum (preventif), saat (kuratif), dan sesudah (rehabilitatif) kejadian, baik untuk bahaya kebakaran maupun penyelamatan darurat lainnya.
Tahun: 2025
Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja
| No | Aspek | Indikator | Persentase |
|---|---|---|---|
| 1 | Aspek Pencegahan | Regulasi & Kebijakan: Peraturan daerah, SOP, dan pedoman teknis yang menjadi dasar pelaksanaan. | 1 |
| Aspek Pencegahan | Sosialisasi & Edukasi: Program penyuluhan masyarakat, simulasi evakuasi, kampanye keselamatan. | 1 | |
| Aspek Pencegahan | Inspeksi & Pengawasan: Pemeriksaan sarana proteksi kebakaran di gedung pemerintahan, fasilitas umum, dan kawasan rawan. | 1 | |
| Aspek Pencegahan | Sarana Prasarana: Ketersediaan hydrant, APAR, pos pemadam, kendaraan operasional, serta sistem deteksi dini. | 1 | |
| Aspek Pencegahan | Koordinasi Lintas Instansi: Kerja sama dengan BPBD, PLN, PDAM, aparat desa, dan pihak swasta. | 1 | |
| 2 | Aspek Penanggulangan | Respon Operasional: Kecepatan waktu tanggap dari laporan hingga penanganan di lapangan. | 1 |
| Aspek Penanggulangan | Jumlah Kejadian: Data kebakaran (rumah tinggal, hutan/lahan) dan non-kebakaran (banjir, longsor, evakuasi darurat). | 1 | |
| Aspek Penanggulangan | Kekuatan Personel & Armada: Jumlah personel yang dikerahkan, unit mobil pemadam, tangki air, dan peralatan pendukung. | 1 | |
| Aspek Penanggulangan | Koordinasi Penanganan: Sinergi dengan Polri, TNI, PMI, relawan, dan masyarakat. | 1 |