{
    "nama_dataset": "Cakupan Implementasi Peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum",
    "deskripsi": "Cakupan implementasi peningkatan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Cakupan ini meliputi upaya preventif, represif, serta pengawasan untuk menciptakan kondisi di mana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, tertib, dan teratur.",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Cakupan implementasi peningkatan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Cakupan ini meliputi upaya preventif, represif, serta pengawasan untuk menciptakan kondisi di mana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, tertib, dan teratur",
    "sumber": "Satuan Polisi Pamong Praja",
    "dibuat_pada": "2026-04-16T00:47:35.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-07-12T09:05:38.000000Z",
    "data": [
        [
            "No",
            "Aspek",
            "Indikator",
            "Persentase",
            "Kolom 5"
        ],
        [
            1,
            "Aspek Preventif",
            "Penyusunan regulasi dan SOP: Menetapkan aturan yang jelas terkait ketertiban umum, termasuk standar operasional patroli, penanganan kerumunan, dan mekanisme pelaporan.",
            1,
            null
        ],
        [
            1,
            "Aspek Preventif",
            "Pendidikan masyarakat: Sosialisasi melalui media, sekolah, dan komunitas tentang pentingnya menjaga ketertiban.",
            1,
            null
        ],
        [
            1,
            "Aspek Preventif",
            "Kemitraan dengan tokoh masyarakat: Melibatkan tokoh agama, adat, dan pemuda dalam kampanye ketertiban.",
            1,
            null
        ],
        [
            2,
            "Aspek Kuratif",
            "Patroli rutin Satpol PP: Penjagaan di titik rawan seperti pusat kota, kawasan perdagangan, dan fasilitas publik.",
            1,
            null
        ],
        [
            2,
            "Aspek Kuratif",
            "Penegakan hukum: Tindakan tegas terhadap pelanggaran ketertiban, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.",
            1,
            null
        ],
        [
            2,
            "Aspek Kuratif",
            "Koordinasi lintas instansi: Kerja sama dengan kepolisian, dinas perhubungan, dan dinas sosial untuk penanganan masalah spesifik (kemacetan, gelandangan, dll.).",
            1,
            null
        ],
        [
            3,
            "Aspek Rehabilitatif",
            "Pendampingan sosial: Program pembinaan bagi pelanggar ketertiban, seperti anak jalanan atau pedagang kaki lima.",
            1,
            null
        ],
        [
            3,
            "Aspek Rehabilitatif",
            "Digitalisasi sistem pelaporan: Memanfaatkan aplikasi untuk dokumentasi, monitoring, dan evaluasi kegiatan ketertiban.",
            1,
            null
        ],
        [
            4,
            "Aspek Evaluasi dan Pengawasan",
            "Indikator kinerja: Jumlah pelanggaran yang ditindak, tingkat kepuasan masyarakat, dan penurunan kasus gangguan ketertiban.",
            1,
            null
        ],
        [
            4,
            "Aspek Evaluasi dan Pengawasan",
            "Pelaporan berkala: Laporan operasional harian\/mingguan untuk pimpinan daerah.",
            1,
            null
        ]
    ]
}