{
    "nama_dataset": "Sekretariat BPBD",
    "deskripsi": "Unit kerja yang memiliki tugas pokok menyelenggarakan administrasi badan, termasuk perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan umum, serta membantu Kepala Pelaksana BPBD dalam mengoordinasikan berbagai bidang untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas penanggulangan bencana",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Regulasi Pendukung Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana",
    "sumber": "Badan Penanggulangan Bencana Daerah",
    "dibuat_pada": "2025-11-10T20:15:58.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-04-04T22:26:09.000000Z",
    "data": [
        [
            "NO",
            "REGULASI PENDUKUNG PENYELENGGARAAN PENANGULANGAN BENCANA DAERAH"
        ],
        [
            1,
            "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana"
        ],
        [
            2,
            "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana"
        ],
        [
            3,
            "Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana"
        ],
        [
            4,
            "Perka No. 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BNPB"
        ],
        [
            5,
            "Perka No. 11 Tahun 2014 tentang Relawan Penanggulangan Bencana"
        ]
    ]
}