{
    "nama_dataset": "Predikat Indeks Pelayanan Publik",
    "deskripsi": "Predikat pelayanan publik adalah indikator yang menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima dari penyelenggara pelayanan publik. Predikat ini mencakup berbagai aspek seperti efisiensi, efektivitas, kecepatan, dan kualitas pelayanan yang diberikan. Pelayanan publik yang berkualitas tinggi diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan dan kepuasan dalam berbagai aspek kehidupan.",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Nilai Indeks Pelayanan Publik Tahun 2025",
    "sumber": "Biro Organisasi",
    "dibuat_pada": "2026-02-11T02:15:33.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-04-04T22:28:50.000000Z",
    "data": [
        [
            "Nama Provinsi",
            "Satuan",
            "Nilai",
            "Tahun"
        ],
        [
            "Maluku Utara",
            "Poin",
            3.94,
            "2020"
        ],
        [
            "Maluku Utara",
            "Poin",
            4.155,
            "2021"
        ],
        [
            "Maluku Utara",
            "Poin",
            4.19,
            "2022"
        ],
        [
            "Maluku Utara",
            "Poin",
            2.92,
            "2023"
        ],
        [
            "Maluku Utara",
            "Poin",
            2.8,
            "2024"
        ],
        [
            "Maluku Utara",
            "Poin",
            3.17,
            "2025"
        ]
    ]
}