{
    "nama_dataset": "Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan",
    "deskripsi": "Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang \u2013 undangan yang berlaku  agar tercipta kelancaran tugas.",
    "tahun": 2025,
    "keterangan": "Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang \u2013 undangan yang berlaku  agar tercipta kelancaran tugas.",
    "sumber": "Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu",
    "dibuat_pada": "2026-02-13T00:36:33.000000Z",
    "diupdate_pada": "2026-04-04T22:05:18.000000Z",
    "data": [
        [
            "Indikator",
            "Nilai"
        ],
        [
            "Indeks Rata-rata Waktu Penyelesaian Layanan Perizinan",
            null
        ],
        [
            "Proses Perizinan",
            "14 Hari"
        ],
        [
            "Keterangan",
            "Rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak permohonan dinyatakan lengkap sampai dengan izin diterbitkan. Waktu penyelesaian pada masing-masing sektor dapat berbeda sesuai jenis izin dan kompleksitasnya"
        ]
    ]
}