Bidang Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

Keterangan: Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional pelayanan perizinan dan pelayanan non perizinan berdasarkan pedoman dan peraturan perundang – undangan yang berlaku agar tercipta kelancaran tugas.

Tahun: 2025

Sumber: Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu


Indikator Nilai
Indeks Rata-rata Waktu Penyelesaian Layanan Perizinan
Proses Perizinan 14 Hari
Keterangan Rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak permohonan dinyatakan lengkap sampai dengan izin diterbitkan. Waktu penyelesaian pada masing-masing sektor dapat berbeda sesuai jenis izin dan kompleksitasnya