Rekapitulasi Peraturan Daerah

Pemerintahan dan Desa Biro Hukum Diperbarui 20 Januari 2026

Deskripsi

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota) untuk mengatur berbagai aspek di wilayah daerah tersebut, sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi. Perda memiliki kedudukan hierarki di bawah undang-undang dan peraturan pemerintah, tetapi di atas peraturan kepala daerah.

Informasi

  • Total Dilihat 108
  • Total Dokumen 1
  • Dibuat Pada 16 September 2025

Daftar Dokumen

Rekapitulasi 2024
Tahun: 2024