Cakupan implementasi peningkatan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di daerah merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Cakupan ini meliputi upaya preventif, represif, serta pengawasan untuk menciptakan kondisi di mana pemerintah dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, tertib, dan teratur.