Data yang menunjukkan persentase atau rasio luas kawasan kumuh kategori 10–15 hektare yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan telah dilakukan penanganan dibandingkan dengan total luas kawasan kumuh yang wajib ditangani pada periode tertentu. Penanganan meliputi peningkatan kualitas permukiman, penyediaan infrastruktur dasar, penataan lingkungan, dan kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.