Hibah bansos adalah penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Hibah ini bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari hibah ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Total view 23
Total dokumen 1
Dibuat pada 25 September 2025 01:37

Daftar dokumen

# Deskripsi Tahun Aksi
1 Realisasi Hibah Bansos Bulan Maret-Juni 2025 2025 lihat

Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved