oleh Biro Kesejahteraan RakyatSektor Sosialdi update
18 October 2025 04:27
Hibah bansos adalah penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Hibah ini bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari hibah ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat.