Usaha tambang yang harus diawasi adalah setiap kegiatan penambangan yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), karena hanya pemegang izin ini yang legal melakukan aktivitas pertambangan.
Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved