Hibah bansos adalah penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Hibah ini bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari hibah ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Banyaknya orang atau kelompok yang menerima bantuan PKH 2024
Pendampingan seluruh kegiatan pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli) oleh Biro Administrasi Pimpinan Bagian Materi Komunikasi Pimpinan (Humas) berdasarkan surat yang masuk ke Biro Administrasi Pimpinan.
Unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan teknis terkait pencegahan serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
Pendampingan seluruh kegiatan pimpinan (Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli) oleh Biro Administrasi Pimpinan Bagian Materi Komunikasi Pimpinan (Humas) berdasarkan surat yang masuk ke Biro Administrasi Pimpinan.
Unit Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana saat terjadi keadaan darurat, termasuk penyediaan dukungan logistik (seperti pangan, sandang, papan, dan peralatan) dan bantuan kebutuhan dasar bagi korban
Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved