Rehabilitasi dan Rekontruksi

Konsep

Unit kerja yang bertanggung jawab melakukan perbaikan dan pembangunan kembali pasca-bencana, meliputi pengkajian kebutuhan, pengumpulan data kerusakan, serta pelaksanaan kegiatan fisik seperti perbaikan rumah, infrastruktur publik, ekonomi, dan sosial, serta pelaporan dan fasilitasi dengan berbagai lembaga

Informasi

  • Total Dilihat 29
  • Total Dokumen 1
  • Dibuat Pada 08 Oktober 2025

Daftar Dokumen

Persentase Pendampingan Penanganan Pasca Bencana
Tahun: 2025