Unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan teknis terkait pencegahan serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
Unit Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana saat terjadi keadaan darurat, termasuk penyediaan dukungan logistik (seperti pangan, sandang, papan, dan peralatan) dan bantuan kebutuhan dasar bagi korban
Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved