Rasio Kekerasan terhadap Perempuan, termasuk TPPO (per 100.000 penduduk perempuan) adalah indikator yang menunjukkan jumlah kasus kekerasan yang dialami perempuan—termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—dalam suatu wilayah pada periode tertentu, yang dinyatakan per 100.000 penduduk perempuan. Indikator ini dihitung dengan membandingkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang tercatat dengan total jumlah penduduk perempuan, kemudian dikalikan 100.000. Rasio ini digunakan untuk memberikan gambaran tingkat kerentanan perempuan terhadap kekerasan serta untuk memudahkan perbandingan antar wilayah atau antar waktu.