Hibah merupakan penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu, baik individu, kelompok, maupun lembaga, tanpa adanya imbalan atau syarat yang memberatkan penerima. Hibah diberikan untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Bantuan sosial adalah penyaluran dana atau barang yang diberikan secara langsung kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan atau terdampak bencana. Bantuan sosial dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meringankan beban hidup masyarakat yang kurang mampu.
Unit kerja pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan teknis terkait pencegahan serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana
Banyaknya orang atau kelompok yang menerima bantuan PKH 2023
Unit Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana saat terjadi keadaan darurat, termasuk penyediaan dukungan logistik (seperti pangan, sandang, papan, dan peralatan) dan bantuan kebutuhan dasar bagi korban
Banyaknya orang atau kelompok yang menerima bantuan PKH 2024
Hibah bansos adalah penyerahan dana atau barang oleh pemerintah daerah kepada pihak tertentu untuk mendukung kegiatan atau program yang dianggap strategis dan memiliki dampak positif bagi pengembangan wilayah. Hibah ini bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta diberikan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang rentan terhadap risiko sosial. Tujuan dari hibah ini adalah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Pemprov Maluku Utara © 2025. All Rights Reserved